User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80002--15-september-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kami ada lebih bayar utk SPT PPh 21 Juli lalu kami sudah melakukan Pembetulan 1 dan mengkompensasikan LB tsb ke Masa Agustus. Namun sewaktu melakukan perhitungan PPh 21 Agustus, kami lupa memasukan nilai LB tsb. apakah bisa dilakukan SPT Pembetulan 2 Masa Juli dgn mengganti LB tsb ke Masa September?

Jawaban

tidak bisa, secara aplikasi espt tidak memungkinkan untuk merubah masa kompensasi dengan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/80002--15-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1