User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79979--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika leasehold di amortisasi, secara pajak akan masuk kemana ya?

Jawaban

Leasehold sudah diadopsi pada hak2 tanah yg ada di Indonesia, misal sertifikat Hak Guna Bangunan. Terkait amortisasi harta tak berwujud, Yg boleh diamortisasi atas HGB menurut UU PPh, hanya biaya perpanjangannya saja, selama jk waktu hak2 tsb. (Penjelasan Psl 11 ayat (1) dan (2) UU 36/2008) Apabila ada selisih antara amortisasi komersial dan fiskal, maka nilai selisih tsb harus dikoreksi fiskal. Di samping itu, dalam SPT Tahunan badan 1771, nilai amortisasi fiskal dimasukkan ke Lamp Khusus 1A.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/79979--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)