User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79975--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PP 81 tahun 2021 terkait PNBP BPK, apakah yang masuk disini dibebaskan dari aturan pajak tarif PPh/PPN?

Jawaban

PP nya menjelaskan tarif PNBP yang dikenakan atas jasa yang diberikan oleh BPK. di pasal 2 UU PPh dijelaskan Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. penerimaannya dimasukkan dalam angga

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/79975--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)