User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79959--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bulan Juli 2021 ada salah ssp untuk PPh 21 DTP dengan keterangan PMK 9 tapi lapornya menggunakan PMK 82. Untuk kekeliruan tersebut apakah bisa dilakukan pembetulan? kalo bisa bagaimana prosedurnya apa sama dengan pembetulan spt pada umunya atau ada prosedur khusus?

Jawaban

bisa langsung dibetulkan aja SPT-nya dengan mencantumkan SSP yg benar. Gak ada prosedur khusus untuk membetulkan SPT Masa PPh pasal 21 yg berkaitan sama PMK-82/2021 ini jadi ikut prosedur pemebetulan secara umum.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/79959--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)