faq1:5k16:79948--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mbak, utk pertanyaan pertama itu bisa dipotong pph 23 apabila masuk kategori jasa lain sesuai pmk 141/2015 hanya saja minta WP penegasan ke KPP bgitu kan ya mas/mbak?
Jawaban
Iya, pertanyaan pertama, normatif saja. Sepanjang jenis jasanya masuk ke jenis jasa lain yang disebutkan di PMK-141/2015, maka atas jasa tersebut terutang PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/79948--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)