faq1:5k16:79946--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak terkait dengan P2P lending apakah ada aturan khususnya?

Jawaban

Perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). Dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pajak. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/79946--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)