faq1:5k16:79935--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran iuran pensiun ke dplk bisa di jadikan pengurang ph bruto?
Jawaban
Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/79935--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)