User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79935--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran iuran pensiun ke dplk bisa di jadikan pengurang ph bruto?

Jawaban

Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/79935--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)