faq1:5k16:79928--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Batasan pasal 31E
Jawaban
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/79928--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)