faq1:5k16:79899--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A (Pemilik Bangunan/gerai mall) PT B (Anak usaha PT A) PT C (Penyewa Bangunan/Gerai Mall) PT A menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak (070: PPN DTP Pedagang eceran) ke PT C dan telah dipotong PPh 4(2) atas sewa tanah & Bangunan PT B menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak (070: PPN DTP Pedagang eceran) ke PT C atas service charge dan PT C memotong PPh 4(2). Namun PT B tidak mau dipotong PPh 4(2) dan mereka mau dipotong PPh 23. Pertanyaan nya adalah: Apakah bisa dipotong PPh 23 sedangkan

Jawaban

Kalau dari kasus ini, harusnya PT B tidak menerbitkan Faktur pajak 070, karena dia bukan pemilik bangunan. Untuk PPh nya harusnya potong PPh 23 atas jasa.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/79899--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)