faq1:5k16:79895--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mbak izin memastikan, WP yg menggunakan PP 23 jika transaksi dengan pemotong/pemungut tetap dipotong pajak namun sebesar 0,5% kan?
Jawaban
Betul, Pemotong Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli/pengguna jasa melakukan potput PPh berdasarkan PP 23/2018 dg tarif 0,5% terhadap WP yang memiliki Sket (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/2018). Di samping itu, coba konfirmasi juga apakah WP PP 23 tsb memanfaatkan insentif PPh Final DTP PMK 82? Jika iya, maka selama memiliki SKet, maka pemotong tidak akan melakukan pemotongan. Sleengkapnya di SE-47/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/79895--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)