faq1:5k16:79895--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak izin memastikan, WP yg menggunakan PP 23 jika transaksi dengan pemotong/pemungut tetap dipotong pajak namun sebesar 0,5% kan?

Jawaban

Betul, Pemotong Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli/pengguna jasa melakukan potput PPh berdasarkan PP 23/2018 dg tarif 0,5% terhadap WP yang memiliki Sket (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/2018). Di samping itu, coba konfirmasi juga apakah WP PP 23 tsb memanfaatkan insentif PPh Final DTP PMK 82? Jika iya, maka selama memiliki SKet, maka pemotong tidak akan melakukan pemotongan. Sleengkapnya di SE-47/2020.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/79895--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)