User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79892--14-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wp menanyakan terkait insentif perpanjangan keberatan atas skpkb, yang dimaksud ketentuan apa ya mas mba? Terimakasih

Jawaban

Pasal 8 Perppu 1/2020 atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/79892--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)