User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79878--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya terkait kompensasi PKWT 1. kalau karyawan kontrak tidak dilanjut bekerja lagi → Pesangon 2. kalau karyawan kontral lanjut bekerja → sebagai bonus.. cuma saya bingung misalnya karyawan A resign Juli tidak lanjut kontrak → uang pisah dianggap pesangon.. trs bulan okt dia join masuk kerja lagi, kalau gini gmn perlakuannya ya ?

Jawaban

Sepanjang memenuhi ketentuan perlakuan pesangon tidak masalah. Untuk pengertian pesangon ada di ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010. Jika tidak masuk pengertian pesangon bisa dilakukan pembetulan, untuk perhitungnnya sesui per 16 2016

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/79878--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)