User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79865--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo untuk deposit itu apakah PPNnya dikenakan pada saat penempatan depositnya atau pas ada penyerahan JKP atau BKPnya ya? terima kasih min ?

Jawaban

Normatif sesuai pasal 3 per-16/2014. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; Jika memang deposit tersebut dianggap sebagai pembayaran maka membuat fp nya pada saat penyetoran deposit tersebut.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/79865--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)