faq1:5k16:79829--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ayah memberikan hibah uang tunai ke anak, dimana posisi ayah dan anak adalah komisaris dan direktur di perusahaan yang sama, apakah itu termasuk dalam hubungan pekerjaan?
Jawaban
kemungkinan bisa masuk ke dalam hubngan pekerjaan. coba baca ini dulu mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1649&str=hibah&q_do=match hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan)
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/79829--14-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1