User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79829--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ayah memberikan hibah uang tunai ke anak, dimana posisi ayah dan anak adalah komisaris dan direktur di perusahaan yang sama, apakah itu termasuk dalam hubungan pekerjaan?

Jawaban

kemungkinan bisa masuk ke dalam hubngan pekerjaan. coba baca ini dulu mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1649&str=hibah&q_do=match hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan)

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/79829--14-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1