User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79822--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, kalau saya mau kasi customer rebate, tetapi cust tersebut umkm, pph apa yang saya potong atas transaksi tersebut?

Jawaban

Jika di PPN, maka potongan harga tsb harus dikeluarkan dari nilai jual/DPP BKP yg dibeli. Terkait PPh: kalau sekadar rebate biasa yang diberikan kepada seluruh pembeli tanpa ada syarat/kondisi khusus, maka tidak ada potput PPh khusus atas rebate tsb. Akan tetapi beda halnya jika rebate/diskon tsb diberikan karena misalnya pembeli memenuhi kondisi tertentu sesuai SE-24/2018. Maka atas rebate tsb akan ada pengenaan pajak khusus.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/79822--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)