faq1:5k16:79816--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang, saya ingin bertanya untuk DTP PPH 21 masa agustus 2021 (perpanjangan DTP PPh 21), jika akan melakukan revisi / pembetulan terhadap nominal DTP PPH 21 AGST 2021 boleh di lakukan pembetulan sampai batas wktu 31 des 2021 atau hanya sampai 30 sep 2021? apa ngikut 19B batasnya tanggal 31 okt kak?

Jawaban

Batas akhir s.d Okt 2021 diperuntukkan secara khusus hanya bagi pembetulan lap realisasi masa Jan - Juni 2021. Selain masa2 tsb, seharusnya tetap berlaku ketentuan sesuai Pasal 4 ayat 7 PMK 9/2021: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas lap realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Utk Agus 2021, lap realisasi max 20 Sept 2021, dan pembetulan masih bisa max 31 Okt. (Kebetulan batas waktunya sama dg yg diatur khusus di 19B PMK 82).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/79816--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)