User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79744--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan motong PP 23 reknanan, apakah perlu dilaporkan SPT Masa PPh Final?

Jawaban

normalnya kan pengguna jasa memotong PP23 0,5% lalu disetorkan dan dilaporkan di spt masa PPh Pasal 4 ayat 2, tapi sekarang kan berlaku insentif PPh final PP23 sesuai PMK-82/PMK.03/2021. jadi kalo pemberi jasa menyerahkan Sket PP23 di periode insentif PMK-82, pengguna jasa tidak memotong PP23, hanya memnbuat kode billing atas transaksi tsb.kode billingnya diserahkan ke pemberi jasa untuk dilaporkan di laporan realisasi PPh final DTP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/79744--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)