faq1:5k16:79728--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dalam ketentuan 65/PMK.04/2021 pasal 21 ayat 5 a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; Jadi untuk fakturnya saat terutangnya tidak sesuai dengan UU PPN saat penyerahannya ya? tetap ikut ketentuan 65/PMK.04/2021 ya
Jawaban
FP tetap dibuat saat penyearahan sesuai PP 1 tahun 2012
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k16/79728--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)