User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79723--14-september-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait pelaporan SPT Badan. terkait penginputan bukti potong untuk kredit pajak dalam negeri pada e-SPT, mengingat sekarang sudah menggunakan e-bukpot sehingga No. Bukpot otomatis tergenerate dari aplikasi e-Bukpot, dan ketika kami lihat nomor tersebut akan berulang jika berganti tahun. Permasalahannya adalah periode pembukuan perusahaan saya itu Juli - Juni, sehingga kami tidak bisa menginput bukti potong dari lawan transaksi dikarenakan nomornya duplicate mbak. Ada solusi

Jawaban

wp mendapatkan dua bukti potong yang nomornya sama untk transaksi yang berbeda dan lawan transaksi yang berbeda. tidak masalah. sudah dicoba di e-spt, bisa saja menginput kredit pajak dengan kondisi di atas.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/79723--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)