faq1:5k16:79722--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya apabila kami PKP retail tidak membuat FP standar bagi pkp op atau pkp badan yg seharusnya dibuat fp standar pakah ada potensi ya ? apakah kami ada potensi sanski karena salah mnerbitkan. karena kan kami pukul rata semua tuh pakai fp digunggung ?

Jawaban

Menggunakan fp digunggung apabila memenuhi kriteria konsumen akhir di pasal 79 ayat 2 pmk 18/2021. Jika tidak memenuhi kriteria tsb maka membuat fp biasa. Untuk sanksi bisa kena pasal 14 ayat 4 uu kup

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/79722--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)