faq1:5k16:79678--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp meminjam uang tp ada memanfaatkan jasa penjaminan dari perusahaan induknya di jepang. apakah dipotong pph pasal 26?
Jawaban
tergantung apakah punya BUT di indonesia atau tidak. kalau punya BUT, tidak bisa pakai tax treaty, berlaku ketentuan domestik indonesia. kalau tidak punya BUT, dipotong pph pasal 26 20%, apabila punya DGT yg sudah disahkan, pemotongannya mengikuti bunyi article 7 tax treaty
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k16/79678--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)