faq1:5k16:79664--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mba kl misalnya kita lp masukan di skd tp secara dokumen kita dapat FORM DGT aslinya dari lawan transaksi di luar negeri itu mase bisa pke fasilitanya ga ya? transaksinya udah terjadi, ini gk boleh kan ya mas mba ?
Jawaban
sesuai Pasal 10 ayat (1) PER-25/PJ/2018 WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama. Pasal 10 ayat (3) PER-25/PJ/2018 Keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ad
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/79664--14-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1