User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79661--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin bertanya terkait dengan PPh pasal 22 yg dibayar melalui SPTNP atau SPKTNP apakah boleh dikreditkan di SPT PPh badan? Jika boleh, apakah dikreditkan di tahun transaksi atau di tahun diterbitkannya SPTNP atau SPKTNP tsb?

Jawaban

bisa dikreditkan di tahun pelunasan PPh 22 nya

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k16/79661--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)