faq1:5k16:79661--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin bertanya terkait dengan PPh pasal 22 yg dibayar melalui SPTNP atau SPKTNP apakah boleh dikreditkan di SPT PPh badan? Jika boleh, apakah dikreditkan di tahun transaksi atau di tahun diterbitkannya SPTNP atau SPKTNP tsb?
Jawaban
bisa dikreditkan di tahun pelunasan PPh 22 nya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k16/79661--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)