faq1:5k16:79651--09-september-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP mau lapor eBupot PPh23 biasa, namun ternyata kedouble an mmbuat bukti potong. Sudah klik hapus namun eror, notifikasi “mohon kirim SPT terlebih dahulu, lalu pembetulan” Apakah jika sudah posting SPT, bukpot tidak dpt di hapus lagi?

Jawaban

*Konsep HAPUS BUKTI POTONG* 1. Apabila pemotong *belum melaporkan SPT NORMAL* , maka Bukti Potong di masa tsb semua *BISA DIHAPUS* 2. Apabila pemotong *sudah melaporkan SPT*, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb *belum diposting* di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb *BISA DIHAPUS.* 3. Apabila pemotong *sudah melaporkan SPT*, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan *sudah diposting* di SPT Pembetulan yg akan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/79651--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)