Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan kami memiliki utang kepada pemegang saham (orang pribadi) dan atas utang tersebut kami bayarkan ditambah dengan imbalan bunga nya, tetapi sepertinya atas pembayaran imbalan bunga yang kami bayarkan ke Pemegang saham tersebut melebihi nilai tingkat suku bunga pasar, dan seolah2 terdapat pembayaran yang melebihan nilai nominalnya, apakah atas kelebihan pembayaran dari perusahaan kami ke Pemegang saham tersebut dapat dikategorikan sebagai Dividen Terselubung?
Jawaban
transaksi dengan pihak2 yg memiliki hubungan istimewa kan seharusnya menganut prinsip kewajaran ya (arm's length principle). Untuk penerapan tingkat suku bunga, normatifnya ya sesuai yg berlaku di pasar. Apabila dia memberikan rate yg lebih tinggi dr rate pasar, memang ada kemungkinan nanti dianggap sbg dividen terselubung, tp itu kewenangan penetapannya bukan di kita ya… Jawab sesuai paragraf 1 saja, kalau wp masih tetep ngejar dan minta penegasan/afirmasi, arahkan konsultasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP