faq1:5k16:79642--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Hi Kak, terimakasih atas penjelasannya. Sehubungan dengan pertanyaan yg ditanyakan, status daripada LB tersebut menjadi lebih kecil sehingga ada kurang bayar https://twitter.com/savariella/status/1437348174297911301

Jawaban

sesuai dengan Lampiran PER-29/PJ/2015, Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP memilih untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN bukan restitusi), yaitu: 1) Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sehinggap tetap bisa mengkompensasikan LB nya ke masa berikutnya; atau 2) Pilihan kedua: mengkompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D ke Masa Pajak berikutnya. pilihan kedua ini bisa menyebabkan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan sec

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/79642--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)