faq1:5k16:79639--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal ada pembayaran jasa atau marketing ke perusahaan luar negeri, tapi biaya tersebut terjadi untuk mendukung kegiatan proyek PT saya di luar negeri tersebut, biaya tersebut dimanfaatkan di luar negeri juga. apakah tetap kena objek pph 26?

Jawaban

iya tetap terutang pph pasal 26. Bisa pakai tarif sesuai tax treaty sepanjang spln nya tidak punya but di indonesia dan mampu memenuhi persyaratan per 25/2018

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/79639--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)