faq1:5k16:79600--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya..untuk menentukan karyawan mendapat insentif pajak atau tidak apakah iuran JKK, JKM dan BPJS kesehatan (porsing perusahaan) masuk atau tidak karena jika saya lihat contoh perhitungan pajak insentif tiak ada komponen BPJS Ketenagakerkaan dan Kesehatan?

Jawaban

termasuk

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/79600--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)