faq1:5k16:79591--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sore, saya ingin menanyakan mengenai lapor pembetulan. jika pada SPT Normal PPh 21 saya hutang pajak sebesar 120rb, ketika pembetulan hutang PPh 21 nya menjadi 150rb . ketika saya melakukan lapor pembetulan, pada status SPT kurang bayar sebesar 30rb. apakah benar seperti itu? atau seharusnya status SPT pada BPE kurang bayar 150rb?

Jawaban

di BPE harusnya jadi kurang bayar 30rb karena narik data dari poin 17 SPT induknya. Poin 17 induk adalah PPh kurang disetor karena pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/79591--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)