User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79588--13-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat sore, saya mau tanya… apabila di satu masa pajak terdapat ppn masukan tetapi tidak terdapat ppn keluaran apakah atas ppn masukan tsb boleh utk di kreditkan ? mas, mbak, ini dikembalikan ke WP nya kan ya mau dikreditkan atau ga? kalo di kreditkan ya dia LB, gitu kan ya?

Jawaban

sepanjang pm nya tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/79588--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)