faq1:5k16:79588--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat sore, saya mau tanya… apabila di satu masa pajak terdapat ppn masukan tetapi tidak terdapat ppn keluaran apakah atas ppn masukan tsb boleh utk di kreditkan ? mas, mbak, ini dikembalikan ke WP nya kan ya mau dikreditkan atau ga? kalo di kreditkan ya dia LB, gitu kan ya?
Jawaban
sepanjang pm nya tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/79588--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)