User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79582--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

Jawaban

masuk pasal 4 ayat 1 uu pph, objek pph. Terkait PPN: pengalihan BKP dalam rangka penggabungan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dg syarat pihak yg melakukan pengalihan dan yg menerima pengalihan adalah PKP: tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/79582--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)