faq1:5k16:79580--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pt a wpdn punya anak perusahaan di singapura, anak perusahan tsb melakukan kegiatan pemasaran di luar negeri dengan pihak luar negeri, apakah ada implikasi perpajakannya?
Jawaban
tidak ada andil induk dalam transaksi tsb. tidak ada pemotongan pph pasal 26 pada transaksi tsb. tetap ditekankan bahwa pengenaan pph itu terhadap worlwide income. jadi penghasilan yang didapatkan induk dari luar negeri akan dikenakan pajak di spt tahunan nanti. (pengakuan penghasilan kembali ke pembukuan wp).
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/79580--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)