faq1:5k16:79563--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#38Q Ketika saya menerima tagihan berupa impor barang, yangmana barang tsb dikirim langsung oleh vendor luar negeri ke Indonesia. Dalam tghn vendor terdapat biaya kirim yg mreka tghkan ke kami. Apakah atas biaya kirim tsb merupakan objek ppn jln & pph 26 ?
Jawaban
#38A: PM. transaksi awalnya emang jual beli. nilai tagihan atas biaya kirim ini masuk ke harga barangnya gak. kalo masuk kan berarti harusnya ikut ke nilai impor. kalo ternyata emang ada jasa sendiri, harusnya atas pemanfaatan jasa itu terutang PPN dan PPh 26.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/79563--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)