faq1:5k16:79507--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bukti potong Juli baru dibuat di 13 agus, apakah bermaslalah?
Jawaban
tidak ada diatur mengenai sanksi terlambat buat bupot, tidak diatur di PP 94/2010. selama tidak membuat plaporan spt masa terlambat, maka tidak ada masalah.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/79507--13-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1