User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79506--13-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau mengajukan penghapusan sanksi STP akibat terlambat pembayaran dan pelaporan untuk SPT Masa di tahun 2020, kalau sesuai dengan PMK 91 tahun 2015, saya baca di aturan tersebut, yang diberikan hanyalah untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya. Nah kalau misalnya skrg kan aturan itu sudah tergantikan dengan PMK 68 Tahun 2017, apakah kemudian dengan adanya aturan tersebut, untuk case saya juga bisa diajukan penghapusan sanksi nya ya ? Kan kalau punya saya itu untuk tahun pajak 2020. Dan kalau b

Jawaban

Betul, kalau untuk ketentuan di PMK-68 itu hanya untuk SPT 2014 dan sebelumnya yg disampaikan di tahun 2015. Untuk SPT Tahun 2020 WP bisa mengajukan penghapusan sanksi sesuai PMK-8/2013.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/79506--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)