faq1:5k16:79503--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah pada UU Cika, daluarsa dokumen pajak terkait pemeriksaan masih sama 5 tahun? krn di UU Ciptaker tdk ada penjelasan lebih mengenai 5 tahun perpanjangan untuk pemeriksaan
Jawaban
terkait penyimpanan dokumen, diatur di UU KUP pasal 28 ayat 11…di UU Cika tidak di ubah Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k16/79503--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)