faq1:5k16:79474--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau bertanya, apakah surat kuasa pajak dapat diberikan ke 2 orang yang berbeda?
Jawaban
1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (Pasal 7 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014). Tentukan siapa pihak yg memang mengurusi pelaksanaan tersebut, buat dua tidak masalah tetapi tetap hanya satu surat kuasa khusus yg digunakan
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/79474--13-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1