User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79448--13-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait dengan diterbitkannya Per 16 2021 tentang DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK, kami ingin bertanya perihal peraturan terkait dengan Pencantuman Data Customer di Dokumen “bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi”. Perlu kami sampaikan bahwa kami menerbitkan bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 2 Per 16 2021. dari Pasal 5 Per 16 2021 tersebut tidak terda

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf s yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai keten

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/79448--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)