faq1:5k16:79446--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ini saya ada masukkan barang ke kawasan bebas, maka PPN nya kan tidak dipungut. tetapi kan masih harus tetap membuat faktur pajak yang menyatakan PPN tidak dipungut. Setelah itu kan juga membuat bukti endorsement. Saya mau tanya kapan batas maksimal untuk membuat bukti endorsement setelah tanggal faktur pajak?
Jawaban
saat digali WP Off Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/79446--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)