faq1:5k16:79442--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya proses pengembalian LB berdasarkan PMK 187. apakah stelah SKPLB diterbitkan, LB akan segera di proses refund ke WP?
Jawaban
Mekanisme pengembaliannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/79442--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)