User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79442--13-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya proses pengembalian LB berdasarkan PMK 187. apakah stelah SKPLB diterbitkan, LB akan segera di proses refund ke WP?

Jawaban

Mekanisme pengembaliannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/79442--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)