User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79441--13-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi Mas/Mba izin bertanya, To: informasi perpajakan; Semarang, 10 sept 21 bersama ini kami ingin menanyakan sbb : 1. Faktur Pajak PPN DTP masa Maret s/d Juni 2021 yg sudah dilaporkan apabila akan dibetulkan dengan “memberi KODE IDENTITAS rumah (dari SiKumbang)” : a) tanggal Faktur Pajak Pembetulan ditulis “tanggal waktu pembetulan (misalkan hari ini 10 September 2021)” atau “ tanggal pertama kali dibuat (misalkan tgl. 10 Maret 2021) ?? b) keterangan di Faktur Pajak Pembetulan “PPN

Jawaban

terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diberikan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/79441--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)