User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79440--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ingin mengajukan izin umrah terbaru di Kementerian Agama dan mereka meminta laporan fiskal pajak terbaru. sedangkan kami sudah mendapatkan laporan fiskal dan keterangan tanggal tercatat di bulan Maret 2021 namun pihak kementerian agama meminta laporan terbarunya dan kami mendapat infrmasi dari mereka bisakah bulan pada laporan fiskal di ganti ke bulan September 2021 ini?

Jawaban

Digali dulu apakah yang dimaksud laporan fiskal adalah SKF? Jika iya, bisa dimintakan kembali saja. Pengajuan bisa dilakukan melalui DJPOnline di menu iKSWP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/79440--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)