faq1:5k16:79440--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami ingin mengajukan izin umrah terbaru di Kementerian Agama dan mereka meminta laporan fiskal pajak terbaru. sedangkan kami sudah mendapatkan laporan fiskal dan keterangan tanggal tercatat di bulan Maret 2021 namun pihak kementerian agama meminta laporan terbarunya dan kami mendapat infrmasi dari mereka bisakah bulan pada laporan fiskal di ganti ke bulan September 2021 ini?
Jawaban
Digali dulu apakah yang dimaksud laporan fiskal adalah SKF? Jika iya, bisa dimintakan kembali saja. Pengajuan bisa dilakukan melalui DJPOnline di menu iKSWP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/79440--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)