User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79422--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya, jika ada transaksi komisi penjualan. diinvoice terbitnya tanggal 30/08/2021. sedangkan untuk pembayarannya tanggal 03/09/2021. pembayarannya sudah dipotong pph 21, nah yang ditanyakan untuk membuat bukti potong pphnya masuk di masa sept sesuai pembayaran ke wp nya ya?

Jawaban

kembali pada kententuan Pasal 15 PP94 tahun 2010, mana yang lebih dulu terjadi antara komisi tsb dicatata sebagai utang atau dibayarkannya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k16/79422--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)