User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79406--13-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menyerahkan JKP (jasa audit) dari jakarta ke batam, apakah dapat fasilitas?

Jawaban

PMK 171/2017 pasal 10 (7) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/79406--13-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1