faq1:5k16:79406--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menyerahkan JKP (jasa audit) dari jakarta ke batam, apakah dapat fasilitas?
Jawaban
PMK 171/2017 pasal 10 (7) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k16/79406--13-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1