faq1:5k16:79390--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika suatu Badan atau Perusahaan yang memiliki NPWP namun tidak memiliki PKP, apakah memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak? Baik pelaporan pajak bulanan atau tahunan?
Jawaban
SPT Tahunan tetap dilaporkan. Untuk SPT Masa PPh Potput, dilaporkan jika ada transaksi/pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/79390--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)