User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79353--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya apakah perusahaan konsultan luar negri dengan jasa design gedung, bisa mendapatkan fasilitas tax treaty pph ps 26 0%?

Jawaban

Jika ada DGT, maka lawan transaksi bisa menggunakan ketentuan di tax treaty. Untuk jasa design karena tidak diatur khusus, bisa menggunakan ketentuan yang ada di article 8

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/79353--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)