User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79329--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya kalo mau lapor spt masa pph 4(2) bulanan tapi pajaknya masih dtp itu bagaimana ya?

Jawaban

kalau ada pph final terutang walaupun dapat fasilitas DTP (pmk82) tetap dilaporkan SPTnya mas, nanti wp harus buat kode billing dulu yang dimana kode billing tersebut dilaporkan dimenu ssp SPT Masa Final dengan format 9(diikuti)15digit kode billing.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k16/79329--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)