faq1:5k16:79329--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya kalo mau lapor spt masa pph 4(2) bulanan tapi pajaknya masih dtp itu bagaimana ya?
Jawaban
kalau ada pph final terutang walaupun dapat fasilitas DTP (pmk82) tetap dilaporkan SPTnya mas, nanti wp harus buat kode billing dulu yang dimana kode billing tersebut dilaporkan dimenu ssp SPT Masa Final dengan format 9(diikuti)15digit kode billing.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k16/79329--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)