User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79320--13-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau ada kesalahan pembayaran pemanfaatan JKP LN lalu Pbk, ubah dokumen lain pajak masukannya gmn?

Jawaban

coba ubah nomor dokumen lainnya jadi nomor Pbk, kalau tidak bisa ubah nominal DPP dan PPN nya jad 0 dulu baru input Pbk nya.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/79320--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)