faq1:5k16:79295--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#68Q : piutang tak tertagih agar bisa dibiayakan secara fiskal, salah satu syaratnya ada pengumuman di surat kabar nasional. berapa lama waktu yang harus dipenuhi dari sejak upaya terakhir penagihan utang sampai dengan dimuat di surat kabar? masih PMK 207 2015 kan ya?
Jawaban
#68A: PM. terkait berapa lama atau berapa kali publikasinya gak diatur lebih lanjut di ketentuan. tapi syarat di pasal 3 ayat (1) huruf c itu gak kumulatif ya, harusnya kalau terpenuhi salah satu aja udah bisa dianggap secara nyata tidak dapat ditagih.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/79295--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)