faq1:5k16:79291--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika WP menyewa alat, dan alat tersebut ada kerusakan dan pemilik meminta ganti rugi, apakah “ganti rugi” tersebut di kenakan PPN dan PPh 23?
Jawaban
sepanjang uang ganti rugi yg dibayarkan tidak masuk ke dalam nilai bruto sewa dan tidak termasuk ke dalam biaya penggantian sewa maka tidak dikenakan pph dan ppn
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/79291--10-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1